x

banner 300250

UAP Menjadi Tuan Rumah Sosialisasi IAPT 4.0 dan SAPTO 2.0 oleh BAN-PT dan LLDIKTI Wilayah II

4 minutes reading
Monday, 26 May 2025 11:51 176 Amin

PRINGSEWU (UAP) – Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) versi 4.0 dan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) 2.0 yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah II. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium UAP, Jl. A. Yani No. 1A, Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dan dihadiri oleh pimpinan universitas, dosen, serta tenaga kependidikan yang terlibat dalam proses akreditasi, Senin 26 Mei 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada sivitas akademika mengenai pembaruan sistem akreditasi nasional yang kini mulai diberlakukan oleh BAN-PT.

Dalam sesi pemaparan mengenai urgensi akreditasi bagi perguruan tinggi dan program studi, Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., anggota Dewan Eksekutif BAN-PT periode 2021–2026, menekankan bahwa akreditasi merupakan proses penilaian kelayakan dan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan kriteria dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI). Akreditasi menjadi instrumen penting dalam Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menurut Prof. Johni, akreditasi tidak hanya menjadi syarat legalitas operasional bagi perguruan tinggi dan program studi, tetapi juga merupakan bentuk jaminan mutu, akuntabilitas publik, serta pengakuan terhadap kualitas lulusan. Pendidikan tinggi yang bermutu, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 12 Tahun 2012, adalah pendidikan yang menghasilkan lulusan berdaya saing dan mampu berkontribusi pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ia juga menyoroti pentingnya data dari PD-DIKTI sebagai basis informasi utama dalam proses akreditasi, baik bagi lembaga akreditasi, pemerintah, maupun masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggara pendidikan tinggi wajib menyampaikan data yang akurat dan tepat waktu.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa akreditasi merupakan prasyarat wajib dalam penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan pengakuan gelar akademik maupun vokasi. Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, program studi yang tidak terakreditasi tidak diperkenankan meluluskan mahasiswa maupun menerbitkan ijazah. Ketentuan ini disertai sanksi administratif hingga pidana bagi perguruan tinggi atau program studi yang tidak mematuhi regulasi akreditasi.

Pengenalan IAPT 4.0 dan SAPTO 2.0

Materi terkait IAPT 4.0 dan pengenalan SAPTO 2.0 disampaikan oleh Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Eng.Sc., Ph.D.(Eng.), yang menjelaskan bahwa SAPTO 2.0 merupakan versi penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Platform ini hadir dengan fitur yang lebih responsif, integratif, dan ramah pengguna, serta mendukung proses akreditasi yang lebih transparan, efisien, dan dapat dipantau secara real-time oleh perguruan tinggi.

Prof. Dr. Slamet Wahyudi, S.T., M.T., juga menegaskan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan akreditasi terbaru dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, serta penerapan IAPT 4.0 sebagai bagian dari sistem SPME. Ia menyampaikan bahwa akreditasi kini menjadi fondasi legalitas, jaminan mutu, dan bentuk akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Prof. Slamet menjelaskan bahwa peraturan baru ini membawa sejumlah ketentuan penting, antara lain keabsahan ijazah dan gelar akademik yang hanya diakui jika diterbitkan oleh institusi yang terakreditasi. Program studi juga wajib mengajukan akreditasi ulang sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional.

Salah satu inovasi penting dari sistem baru adalah penerapan mekanisme akreditasi otomatis berdasarkan data dari PD-DIKTI tanpa harus melalui asesmen lapangan. Meski demikian, evaluasi mutu tetap dilakukan secara berkala untuk menjamin konsistensi kualitas.

Empat Pilar Penilaian IAPT 4.0

IAPT 4.0 dirancang berdasarkan SN-DIKTI dan mengedepankan pendekatan PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Penilaian difokuskan pada output dan outcome, dengan memperhatikan:

  1. Budaya Mutu – implementasi SPMI dan audit mutu internal;
  2. Relevansi – keterkaitan tridharma dengan kebutuhan masyarakat dan industri;
  3. Akuntabilitas – tata kelola, pengelolaan sumber daya, serta praktik Good University Governance (GUG);
  4. Diferensiasi Misi – kejelasan visi institusi dan pencapaian keunggulan kompetitif.

Dalam skema baru ini, akreditasi tidak lagi langsung menghasilkan peringkat, melainkan status “Terakreditasi” apabila indikator yang ditentukan telah terpenuhi. Evaluasi pun disesuaikan dengan karakter dan misi masing-masing perguruan tinggi, baik yang fokus pada pengajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Sumber data utama berasal dari PD-DIKTI serta dokumen internal seperti LED (Laporan Evaluasi Diri) dan LKPT (Laporan Kinerja Perguruan Tinggi).

Prof. Slamet menyimpulkan bahwa sistem akreditasi terbaru ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan tinggi Indonesia menuju tata kelola yang lebih adaptif, transparan, dan berkelanjutan. Ia menekankan perlunya membangun budaya mutu secara sistematis dan berbasis data guna meningkatkan kualitas lulusan serta daya saing global.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan harapan dari seluruh peserta agar kegiatan ini dapat mempercepat adaptasi sistem penjaminan mutu internal yang lebih baik di seluruh perguruan tinggi Indonesia. (*na)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x