x

banner 300250

Unsoed Dorong Implementasi KUHP dan KUHAP Baru melalui Penguatan Alternatif Pemidanaan

2 minutes reading
Saturday, 11 Apr 2026 19:52 11 Amin

Purwokerto – Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) menegaskan komitmennya dalam mengawal transformasi hukum nasional melalui workshop strategis bersama Direktorat Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan bertajuk “Penguatan Alternatif Pemidanaan untuk Mendorong Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Kesiapan dan Model Kolaborasi di Wilayah” ini digelar di Gedung Justitia 6 FH Unsoed, Rabu (9/4).

Workshop ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak Januari 2026. Regulasi tersebut membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia, dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju paradigma yang lebih menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai jembatan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Ia berharap forum ini mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan berbagai perspektif dapat dihimpun, praktik baik dapat dibagikan, serta dirumuskan rekomendasi yang implementatif. Dengan demikian, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar memberi dampak dalam praktik penegakan hukum. Sinergi lintas pihak menjadi kunci dalam implementasi alternatif pemidanaan,” ujarnya.

Workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum Bappenas, Rezafaraby, S.H., LL.M.; Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum.; Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Adi Suyanto, S.H., M.H.; serta perwakilan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Catur Wahyono, S.H.

Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus merumuskan model alternatif pemidanaan yang kontekstual dan aplikatif. Alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan kerja sosial dinilai sebagai solusi strategis untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan efektivitas reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum.

Diskusi yang berlangsung interaktif juga mengungkap sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan pemahaman aparat, kesiapan kelembagaan, serta perlunya mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur. Karena itu, dibutuhkan model kolaborasi yang jelas antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat di tingkat daerah.

Melalui kegiatan ini, FH Unsoed berharap dapat berkontribusi dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif guna mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan di Indonesia. (*na)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x