PRINGSEWU — Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, secara resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Selasa (5/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimungkinkan jika terjadi dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal yang ditetapkan dalam dokumen KUA. Selain itu, perubahan dapat dilakukan karena adanya kebutuhan untuk pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun berjalan, kondisi darurat, maupun keadaan luar biasa.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, beberapa kondisi memungkinkan dilakukan perubahan terhadap APBD Tahun 2025,” ujar Riyanto.
Ia turut memaparkan struktur perubahan KUA-PPAS 2025, di mana anggaran pendapatan daerah naik dari sebelumnya Rp1,25 triliun menjadi Rp1,28 triliun, dan anggaran belanja meningkat dari Rp1,27 triliun menjadi Rp1,31 triliun. Sementara itu, pos pembiayaan tetap berada di angka Rp1 miliar, yang akan dialokasikan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung.
“Pembiayaan dalam perubahan APBD 2025 mengalami surplus sebesar Rp21,6 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Dengan demikian, struktur anggaran perubahan APBD 2025 kembali menjadi berimbang,” jelasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, unsur Forkopimda, serta perwakilan elemen masyarakat. Sebanyak 32 dari 40 anggota DPRD tercatat hadir dalam rapat tersebut. (*na)
No Comments