x

banner 300250

Muhammad Nuh: Lembaga Akreditasi Mandiri Penting untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi

3 minutes reading
Thursday, 24 Jul 2025 01:03 115 Amin

EDUTECHID.COM – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI periode 2009–2014, Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh, DEA, menegaskan pentingnya peran Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam menjamin mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) oleh Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH PTN) bersama sejumlah dosen dan mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi.

Gugatan tersebut menyoroti posisi LAM yang dinilai seolah-olah mengalihkan tanggung jawab akreditasi dari pemerintah kepada lembaga independen. Namun, menurut Muhammad Nuh, keberadaan LAM justru merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menekankan pentingnya peningkatan mutu secara berkelanjutan.

“Esensinya bukan hanya perlu, tetapi penting. Karena siapa yang akan menjamin kualitas program studi jika tidak ada lembaga yang memang didesain untuk itu,” ujar Muhammad Nuh dalam Seminar FORKOM LAM di Graha Rekayasa Indonesia, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat secara sepenuhnya membebankan tugas akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saja, mengingat keterbatasan sumber daya dan kapasitas. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dengan lembaga independen seperti LAM untuk menjalankan proses evaluasi secara akuntabel dan objektif.

“LAM dibentuk oleh masyarakat dan berperan sebagai lembaga independen. Karena itu, eksistensinya penting untuk mendukung sistem mutu pendidikan yang berstandar nasional dan internasional,” jelasnya.

Ketua Dewan Pengawas LAM Teknik, Djoko Santoso dalam Seminar FORKOM LAM, di Graha Rekayasa Indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025. Foto TEMPO/Besta

 

Ketua Dewan Pengawas LAM Teknik, Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc., menambahkan bahwa meskipun LAM memiliki fungsi evaluatif, kewenangan utama dalam perizinan tetap berada di tangan pemerintah.

“LAM tidak bisa mengeluarkan atau mencabut izin. Itu kewenangan pemerintah. LAM hanya memberikan penilaian kelayakan berdasarkan standar yang disepakati,” tegasnya.

Ketua Komite Eksekutif LAM TEKNIK, Misri Gozan dalam Seminar FORKOM LAM, di Graha Rekayasa Indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025. Foto TEMPO/Besta

 

Sementara itu, Ketua Komite Eksekutif LAM Teknik, Prof. Dr. Misri Gozan, M.T., menyatakan bahwa keberadaan LAM telah membuka ruang partisipasi aktif bagi asosiasi program studi. Melalui LAM, asosiasi memiliki kesempatan menyusun instrumen akreditasi, menetapkan kriteria, dan terlibat dalam proses pengawasan mutu.

“Kalau semuanya dikembalikan ke negara, saya ragu asosiasi prodi akan mendapat ruang seperti saat ini,” ujarnya.

Ketua Majelis Akreditasi LAM INFOKOM, Zainal A. Hasibuan dalam Seminar FORKOM LAM, di Graha Rekayasa Indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025. Foto TEMPO/Besta

Senada dengan itu, Ketua Majelis Akreditasi LAM INFOKOM, Prof. Dr. Zainal A. Hasibuan, M.Sc., menekankan bahwa amanat UU No. 12 Tahun 2012 adalah bagian dari kedaulatan sistem pendidikan nasional.

“Ini adalah kebanggaan bangsa. Melalui undang-undang ini, akreditasi menjadi instrumen wajib untuk meningkatkan mutu. Sistem ini menunjukkan intervensi positif negara dalam membangun pendidikan berkualitas,” jelasnya.

Zainal juga mengingatkan bahwa menghapus peran LAM dan mengembalikan seluruhnya ke BAN-PT akan berdampak negatif pada posisi Indonesia di tingkat internasional. Sebagai contoh, LAM Teknik melalui IABEE telah menjadi anggota penuh Washington Accord di bawah International Engineering Alliance (IEA), sementara LAM INFOKOM telah selaras dengan standar internasional melalui partisipasi aktif dalam Seoul Accord General Committee (SAGC). (*na)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x