Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruang. Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui SE Nomor 000.9.3.3/6674/SJ mengenai penataan dan pemberian izin pemasangan reklame.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung tersebut, Pemprov menegaskan pentingnya penataan reklame dan publikasi luar ruang untuk menjaga netralitas birokrasi serta meningkatkan efektivitas penyampaian informasi publik.
Melalui kebijakan ini, seluruh perangkat daerah dan mitra kerja diminta tidak lagi mencantumkan foto Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekretaris Daerah pada berbagai media publikasi luar ruang seperti baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, dan videotron. Sebagai gantinya, publikasi diminta menggunakan logo resmi Pemerintah Provinsi Lampung.
Adapun bentuk reklame yang diatur mencakup papan/billboard, megatron, LED display, stiker, selebaran, kendaraan reklame, hingga reklame berbasis suara dan peragaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung, pimpinan instansi vertikal, lembaga penegak hukum, serta unsur Forkopimda lainnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam menjaga profesionalisme birokrasi dan memastikan bahwa komunikasi publik dijalankan secara adil, netral, dan akuntabel. (*na)
No Comments